Muhsinuddin Dosen Stain Meulaboh dukung pengesahan Qanun Poligami Di Aceh

Muhsinuddin Dosen Stain Meulaboh

MEULABOH – Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh, Muhsinuddin MM menyinkapi soal rencana legalitas poligami di Aceh, dimana rancangan qanunya tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi VII, alasan poligami ingin diatur dalam qanun karena maraknya praktik nikah siri di Aceh, jadi tujuan poligami itu adalah untuk memuliakan perempuan, ujar Muhsin melalui siaran pers yang dikirim ke HARIAN ACEH INDONESIA minggu (07/07/19).

Lebih jauh Dosen Syariah STAIN TDM ini menambahkan, bila merujuk pada pendapat ulama Besar Arab, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah, tentang berpoligami hukumnya sunnah bagi yang mampu, sementara bagi yang tidak mampu dan takut tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup satu istri saja, jelas dia.

Muhsin berpendapat, bahwa poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum Islam dan telah dijelaskan dalam Alquran. Namun, selama ini banyak orang berpoligami dengan menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara, sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas dalam berkeluarga, katanya.

Maka bila kita baca dalam Draf Qanun yang sedang di bahas tersebut sebenarnya mengatur banyak hal, dari masalah perkawinan, perceraian, hingga perwalian. Salah satunya di bahas adalah poligami, karena tentang poligami menjadi masalah serius dan menjadi viral di Nusantara, sebab menyangkut marwah perempuan yang harus kita jaga kesuciannya.

“dalam Alquran sudah diatur sejak masa Nabi Muhammad SAW, Poligami itu sebagai bentuk memuliakan perempuan” terang Muhsin.

Kandidat doktor ini juga mendukung pengesahan Qanun tersebut untuk mengembalikan marwah Aceh, karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat, sehingga merugikan kaum perempuan atau para isteri yang dinikahi secara siri. maka upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami tersebut harus didukung, katanya.[harianaceh.co.id]

Tidak ada komentar: