Sering Dapatkan Perlakuan TIdak Adil Dari Pemerintah, MUI Dukung RUU Pesantren

MUI Dukung RUU Pesantren

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung RUU Pesantren untuk segera disahkan dengan harapan dapat memberikan pengakuan kesetaraan dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren. Sehingga menjadi satu kesatuan dari sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Selama ini lembaga pendidikan pondok pesantren seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sisdiknas sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari negara,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Ahad (22/9).

Di antaranya dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusannya maupun aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD. Padahal, pondok pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi, juga dalam mengawal, dan mempertahankan NKRI.
“Sehingga tidak pada tempatnya memperlakukan pesantren menjadi anak tiri di negerinya sendiri,” katanya.

Untuk hal tersebut perlakuan diskriminatif terhadap pesantren harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk Undang-undang agar kedudukan pondok pesantren lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya. Berdasarkan data EMIS 2015/2016umlah Pondok Pesantren tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 28.984 Pondok Pesantren dan 4.290.626 santri.

Hal tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah. Pondok pesantren tersebut hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan yang lainnya.

“Hadirnya undang-undang tentang Pesantren harus dapat memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat,” ujar dia.

UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren.

“Pesantren harus tetap sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan kebhinnekaan Indonesia,” katanya. (Aza)

Tidak ada komentar: