Sudah tidak asing lagi ditelinga kita banyaknya perselisihan dan perpecahan dalam sebuah lembaga dakwah atau lembaga Pendidikan, bahkan ada yang berujung sampai pada pengadilan. Berbagai persoalan mengganjal dan menghambat untuk majunya sebuah lembaga yang timbul dari internal lembaga itu sendiri. Penyebabnya cukup banyak dan beragam, mulai dari kurangnya keikhlasan dan cinta kedudukan, akan tetapi saya akan menulis di sini sesuai pengamatan dan pengalaman yang lansung saya alami dan saya temui di lapangan.
Ada beberapa penyebab utama terjadinya konflik dalam sebuah lembaga:
1. ketidak jelasan sebuah aturan dari awal merintis.
2. Kesepakatan yang tidak tertulis sejak awal.
3. Pelanggaran terhadap peraturan resmi lembaga atau kesepakatan yang sudah dibuat Bersama.
Dalam nasehat ini, terlebih dahulu saya akan menekankan pembicaraan tentang hal pelanggaran terhadap peraturan atau kesepakatan yang sudah disepakati dari awal, atau berupa peraturan pemerintah tentang sebuah lembaga resmi. Yang saya maksud dengan peraturan pemerintah tentang sebuah lembaga resmi adalah peraturan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk berdirinya sebuah lembaga. Tujuan pemerintah adalah untuk mengantisipasi berbagai masalah dikemudian hari, seperti disyaratakannya untuk sebuah Yayasan tentang adanya akta, AD dan ART. Atau untuk sebuah perguruan tinggi disyaratkan ketika mengajukan izin operasional disyaratkan adanya Statuta perguruan tinggi.
Semua pejabat struktural mestinya harus membaca, memahami dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing. Kadangkala sebagian pejabat struktural tidak mengetahui fungsi dan tugasnya sendiri, atau kadangkala bertindak melampaui wewenang dan tugas yang sudah digariskan, yang pada akhirnya bisa menimbulkan kegaduhan dalam organisasi/ lembaga.
Sering kita dapati pengurus atau pelaksana lembaga dakwah atau lembaga Pendidikan menganggap sepele pelanggaran terhadap sebuah peraturan dan ketentuan atau kesepakatan yang sudah disepakati dari awal ketika saat awal merintis sebuah lembaga, atau menyepelekan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tentang lembaga
Sering kita dapati pengurus atau pelaksana lembaga dakwah atau lembaga Pendidikan menganggap sepele pelanggaran terhadap sebuah peraturan dan ketentuan atau kesepakatan yang sudah disepakati dari awal ketika saat awal merintis sebuah lembaga, atau menyepelekan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tentang sebuah lembaga resmi. Seakan-akan pelanggaran itu tidak ada masalah dalam menyalahi dan melangkahinya. Padahal ini merupakan sebuah dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak di akhirat, sekaligus telah membuat perpecahan dalam tubuh sebuah lembaga dan berdampak sangat buruk bagi dakwah dan perkembangannya.
Membuat perselisihan sesama muslim ini adalah perbuatan dosa besar bagi seorang muslim dan adalah perkara yang sangat diharamkan dalam agama Islam.
Disamping itu bukankah sebuah janji atau kesepakatan antara sesama muslim merupakan hal yang akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak. Begitu banyak dalil yang mewajibkan untuk menepati janji dan jujur dalam segala hal. demikian pula tidak sedikit dalil yang mengharamkan sikap membuat perselisihan sesama muslim.
Menyepelekan peraturan pemerintah ini sudah jelas menyelisih salah satu prinsip dasar ahlus sunnah tentang wajibnya untuk taat kepada penguasa dan bersabar atas kezoliman mereka. Yang lebih fatal lagi adalah hal tersebut terjadi pada lembaga agama yang dipimpin oleh orang-orang yang dianggap berilmu oleh masyarakat banyak, yang biasanya menyampaikan nasehat dan kajian agama di tengah masyarakat, bahkan dari lembaga tersebut diharapkan lahir generasi yang jujur dan amanah.
Seharusnya bisa menjadi tauladan dan panutan yang baik bagi masyarakat, baik dalam hal menjaga uhkuwah maupun dalam hal mematuhi peraturan pemerintah.
Maka tidak dipungkiri kadangkala berbagai program yang dilakukan jauh dari keberkahan, yang terjadi hanyalah masalah demi masalah.
ustadz ali musri semjan
Tidak ada komentar: